Rabu, 15 April 2009

GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE : Manfaat dan Permasahannya

Pendahuluan

Sejalan dengan bidang-bidang hukum lainnya, maka Hukum PEMDA pun harus dibina dan dikembangkan sehingga mempunyai corak dan sifat yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan identitas Negara Republik Indonesia.
Padmo Wahjono, dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum (Ghalia, 1983) secara panjang lebar telah mengupas filsafat dan dasar serta pangkal tolak yang harus dipergunakan dalam pengembangan hukum nasional Indonesia tersebut.
Tugas pemerintah yang menyangkut pemerintahan daerah pada waktu ini ada lima hal yang harus dilakukan, yaitu:

1. Pemerintahan, yang terdiri atas pengaturan, pembinaan masyarakat daerah,
2. Tata usaha Negara, yang dilakukan melalui pengembangan daripada birokrasi daerah,
3. Pengurusan rumah tangga daerah, yang dilakukan melalui pengembangan daripada dinas-dinas pengurusan serta badan-badan usaha daerah,
4. Penyelamatan dan pelestarian lingkungan,
5. Pembangunan daerah, yang dilakukan dengan BAPEDA dan Propeda-propeda.

Untuk dapat melakukan tugas tersebut diatas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dijalankan dengan berprinsip Good Government Governance.


Prinsip Dasar dan Manfaat Good Government Governance

Untuk dapat menerapkan Good Government Governance perlu diperhatikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara umum prinsip-prinsip dasar Good Government Governance terdiri dari lima hal, yaitu; tranparansi, integritas, akuntabilitas, keadilan, dan responsibilitas.
Sementara Organization for Economic Cooperation and Development menyebutkan 4 hal pokok yang menjadi prinsip dasar Good Government Governance, diantaranya adalah:

  1. Keadilan (fairness)
    Melindungi segenap kepentingan masyarakat dan stakeholder lainnya dari rekayasa-rekayasa dan transaksi-transaksi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

  1. Tranparansi (transparency)
    Meningkatkan keterbukaan (disclosure) dari kinerja pemerintah daerah secara teratur dan tepat waktu (timely basis) serta benar (accurate)

  1. Dapat dikontrol (Accountability)
    Menciptakan system pengawasan yang efektif didasarkan atas distribusi dan keseimbangan kekuasaan (distribution and balance of power)

  1. Tanggungjawab (responsibility)
    Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mematuhi hukumdan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk tanggap terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu ada beberapa prinsip lain yang diperkenalkan oleh para pakar hukum dan manajemen internasional antara lain:

  1. Moralitas (moralty)
    Pemerintah dan seluruh individu dalam pemerintahan wajib menjunjung tinggi moralitas, didalam prinsip ini mengandung unsur-unsur kejujuran (honest), kepekaan social dan tanggungjawab individu.

  1. Kehandalan (reliability)
    Didalam prinsip-prinsip Good Government Governance juga terkandung unsur reability, diman pihak pemerintah/penyelenggara daerah dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

  2. Komitmen (commitment)
    Pihak pemerintah daerah/penyelenggara pemerintahan daerah dituntut untuk memiliki komitmen penuh untuk selalu meningkatkan nilai daerah, dan bekerja untuk mengoptimalkan nilai pemerintahan daerah.

Bagi pemerintah daerah yang tidak dijalankan dengan prinsip-prinsip Good Government Governance, akan beranggapan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut justru akan merugikan kepentingan mereka. Namun dengan memahami secara menyeluruh tentang prinsip-prinsip Good Government Governance, maka sebenarnya pemerintahan daerah dapat menarik manfaat yang bisa dinikmati oleh seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemerintah.

Adapun manfaat penerapan Good Government Governance antara lain meliputi:

  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas
    Dengan menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Good Government Governance pemerintah akan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini dikarenakan seluruh personil dipemerintah pada setiap level dan biro akan berusaha menyumbangkan segenap kemampuannya untuk kepenting pemerintahan adan bukan atas dasar mencari keuntungan secara pribadi, dan atau kelompok. Dengan demikian tidak terjadi pemborosan diakibatkan penggunaan sumberdaya yang dipergunakan untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintahan daerah. Setiap personil pemerintahan yang menyumbangkan seluruh kemampuannya didasari kepercayaan bahwa kepala daerah juga melakukan hal sama bagi mereka, yaitu bersikap adil dalam pemberian penghargaan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan.

  1. Meningkatkan kepercayaan publik
    Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Government Governance akan dapat meningkatkan kepercayaan publik. Publik dalam hal ini dapat berupa mitra pemerintah, baik sebagai investor, pemasok, pelanggan, kreditor, maupun masyarakat umum. Bagi investor dan kreditor penerapan Good Government Governance bagi mitranya adalah suatu hal yang mutlak untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelepasan dana investasi maupun kreditnya. Dengan menerapkan prinsip Good Government Governance, maka baik investor maupun kreditor akan merasa lebih aman karena pemerintah dijalankan dengan prinsip yang mengutamakan kepntingan semua pihak, dan bukan pihak tertentu saja. Sejalan dengan iklim globalisasi yang kita rasakan saat ini, dimana daerah wajib mampu mengintegrasi dan bersaing dalam skala internasional tidak dapat dihindari lagi, yang berarti bahwa aspek Good Government Governance menjadi salah satu prasayarat mutlak layak operasi dan mutlak layak investasi bagi kalangan investor baik domestic maupun manca Negara.

  1. Menjaga kelangsungan pemerintahan daerah
    Dengan menjalankan prinsip-prinsip seperti; keadilan, transparansi, dapat dikontrol dan bertanggungjawab, maka kelangsungan pemerintahan dapat dijamin. Dengan prinsip keadilan tidak ada pihak yang istimewa dan tidak istimewa, karena apabila pemerintahan dijalankan dengan tidak adil maka akan menimbulkan pertentangan antara pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan sehingga dapat mengancam kewibawaan pemrintahan daerah. Prinsip transparansi akan memudahkan semua pihak yang berkepntingan terhadap pemerintah.

  1. Dapat mengukur target kinerja pemerintahan daerah
    Dengan berpedoman pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas, maka target kinerja pemerintan dapat lebih diukur dibandingkan dengan bila pemerintahan tidak menerapkan prinsip yang didasarkan pada Good Government Governance. Dalam hal ini pemerintahan lebih terarah mencapai sasaran-sasaran yang telah deprogram, dan tidak disibukkan dengan hal-hal yang tidak menjadi sasaran pencapaian kinerja pemerintahan.


Permasalahan dalam Penerapan Good Government Governance dan Solusinya
Sebagai sebuah konsep dalam pengoperasiannya Good Government Governance masih dirasakan baru di Indonesia, meskipun untuk Negara-negara maju khususnya Eropa Barat dan Amerika hal tersebut sudah lama diterapkan. Dengan demikian sudah wajar apabila untuk penerapannya di Indonesia masih terdapat beberapa permaslahan yang dihadapi antara lain adalah:

Pertama, kurangnya upaya untuk merampingkan organisasi dalam pemerintahan menuju kepada birokrasi yang lebih efisien.
Hampir semua pemerintahan daerah tidak melakukan perombakan dalam struktur organisasinya yang disebut dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja). Walaupun upaya ini didukung oleh top pimpinan setempat, resistensi yang kuat dating dari para pejabat di dinas-dinas. Beralasan apabila para pejabat di dinas-dinas menentang upaya ini, karena efeknya akan menghilangkan jabatan yang ia miliki. Padahal selama ini jabatan bagi pegawai negeri berhubungan erat dengan kekuasaan, dan kekuasaan berhubungan erat dengan uang dan prestise. Untuk itu banyak birokrat yang menggunakan jasa DPRD sebagai alat untuk mempertahankan jabatannya.
Solusi yang ditawarkan: Perampingan Organisasi


Kedua, kurangnya upaya untuk memberikan insentif terhadap prestasi
Kondisi dalam tubuh birokrasi saat ini lebih terbuka dibandingkan sebelumnya, dimana dahulunya hamper tidak mungkin birokrat melakukan inovasi karena akan ditekan dengan alas an menyimpang dari kebijaksanaan. Saat ini peluang menggunakan inovasi lebih dimungkinkan, namun memotret situasi birokrasi secara keseluruhan menunjukkan kuatnya paradigma lama yang menghambat birokrasi di daerah. Walaupun birokrasi di daerah sudah merasa “familiar”vdengan istilah merit system, namun hanya digunakan lip servise saja dan belum banyak dipraktekkan dalam bentuk tindakan.
Solusi yang ditawarkan: Penerapan Sistem Merit


Ketiga, merebaknya gejala Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sampai saat ini praktek KKN masih terjadi, proses sogok-menyogok antar instansi pemerintahan sendiri masih berjalan. Sumberdaya daerah yang mengecil akibat krisis menjadi salah satu penyebab semakin maraknya korupsi. Salah satu penyebabnya adalah prosedur persetujuan proyek dalam APBD yang cukup panjang dan tertutup. Korupsi juga masih marak pada proses pengangkatan pimpro dan proses pencairan dana, mark-up proyek dan kickback masih terjadi, walaupun besarnya agak berkurang dibandingkan masa sebelum reformasi. Satu-satunya perubahan yang signifikan terjadi pada proyek fiktif yang diamsa lalu kerap terjadi, saat ini jauh berkurang.
Solusi yang ditawarkan: Pemberantasan KKN


Keempat, rendahnya kualitas pelayanan publik
Pelayanan perizinan pemerintah daerah seringkali dikeluhkan oleh masyarakat karena prosedur kepengurusannya berbelit-belit dan tidak transparan, tidak adanya kepastian waktu dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Beberapa pemerintah daerah berupaya memperbaiki pelayanan perizinannya dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Pembentukan UPT dibeberapa kota yang difasilitasi oleh LSM bekerja sama dengan Lembaga Donor. Hambatan yang paling kuat dalam pembentukan UPT adalah resitensi yang kuat dari dinas-dinas yang merasa kewenangannya diambil oleh UPT. Selama ini pelayanan perizinan dijadikan sumber pendapatan tambahan bagi dinas-dinas tersebut. Kompromi yang dilahirkan adalah menjadi UPT sebagai tempat pengambilan berkas persyaratan permohonan izin tetapi proses dan penandatangan izin dilakukan di dinas-dinas terkait.
Solusi yang ditawarkan: Unit Pelayanan Terpadu


Kelima, kurangnya ruang gerak partisipasi
Hambatan terbesar yang menjadikan aparat pemerintah daerah kurang berminat menerapkan penerapan partisipatoris adalah karena pendekatan ini akan banyak memakan waktu dan kurang bisa diprediksi hasilnya. Tidak ada jaminan tepat waktu, sangat fatal bagi penilaian kinerja birokrasi yang sampai saat ini masih menggunakan pendekatan proyek. Upaya menyusun dokumen yang melibatkan stakeholders yang lebih luas tetap dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan “Proyek”, ini mengindikasikan bahwa proses partisipatoris seperti “dialog stakeholders” tetap rentan dari praktek-prektek KKN dan rent seeking.
Solusi yang ditawarkan: Penyelenggaraan Partisipasi yang Kondusif


Penutup
Good Government Governance sebagai suatu konsep dalam menjalankan pemerintahan tidak terhenti hanya sampai pemahaman saja, melainkan harus benar-benar diimplementasikan dalam langkah kongkret sehingga dapat memberikan manfaat pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan. Implementasi Good Government Governance dalam pemerintahan secara sederhana adalah menerapkan prinsip Good Government Governance kedalam system dan pengelolaan pemerintahan daerah dengan baik dan benar.
Prinsip Good Government Governance perlu diwujudkan secara nyata kedalam instrument yuridis yang berlaku dalam pemerintahan diantaranya meliputi: Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Peran, Wewenang, dan TanggungJawab PEMDA, serta fungsi audit; standar mutu pelayanan terhadap masyarakat, pengembangan pola hubungan pegawai, dan sebagainya.

Sabtu, 11 April 2009

THE ROLE OF LAND REGISTRATION IN CREATING A LAW CERTAINTY

Introduction

To accelerate the law awareness of society in agrarian field, the scenario of law development in the second phase of long-term development is more focused on regulation, mainly on the supplement regulations that is stated in the agrarian field. Because its audience is the society as the user of law itself, so that the available of a complete regulation set in agrarian field is not guaranteeing a law certainty yet, if the regulation is not guaranteed consistently in line with its soul and content.

In the country based on law like Indonesia is attempted to do the improvement of law development through regulation development without following with the human development as important factor (whether as doers or users), in fact led to inconsistence and deviance. Its proves the human factor holds a very important role. Because of that, today Indonesia must change the scenario of law development from the regulation to operational regulation consistently so that the conflict possibilities that are created in agrarian field can be overcome to create the law certainty.


Conception Review

Constitution No.5, 1960 about Basic Regulations of agrarian especially in item 19 (1) states that: “To guarantee a law certainty by government it is held the land registration in all territory of Indonesia Republic in line with the regulation which regulates with government regulation”

From the redaction of item 19 (1) above, can be described further about the scope of law certainty that include:

1. Subject of Right of Land
a. Right of land owning
b. Place of living
c. The history of land gaining

  1. Object
    a. Kinds of Right (Juridicial Data)

    - Right for belonging/owning
    - Right for managing
    - Given land
    - Right for flat belonging
    - Right of responsibility
    - Government land

    b. Physical Data
    - The area of land
    - The width of land
    - The border of land
    - Thing on the land
    1). Building
    2). Plants

From the description above, it is of land registration clear that the guarantee of law certainty and also as the law reservation toward the land the objects owners only can be gained through the land registration that we done.


Operational Approach

Based on the conception review above, each policy conduction and realization of land registration program will be more directed. In realizing those program we should aware toward at least two kinds of objective guarantees, they are basic and purpose guarantee of land registration of Indonesian specification.

Concerned with the basic, land registration is conducted based on the simple, safe, reachable, latest, and open base (vide item 2 Government Regulation No. 24, 1997).

Concerned with the purposed, land registration aimed to:

  1. Give a law certainty and law reservation to the law owners’ rights, flats owners’ rights and other registered rights in order to be easy to prove themselves as the owners of the things mentioned.

  2. Prepare information to the institution involved include government in order to be easy to gain the data needed in holding the law action above the land fields and units of flats that have been registered.

  3. To create a good adminstration

Means that if those two objective guarantees that have been described above are always be concerned in the land registration activities, it can be ensured the possibilities of society awareness development toward the important of land registration for guarantee a certainty and reservation of law the owners.


Conclusion

This paper is prepared to discuss the national policy in land registration entailed with the certainty and reservation of law. For its need, the main focused of discussion is selected in things in line with the theme. Of course, there are still many things can be discussed as important materials.

The basic of discussion above is the duty of land registration that is stated in Constitution No.5, 1960 and formulated in item 19 (1); further is described in Government Regulation No.24, 1997.

Its main idea is the land registration policy can not be separated from its unity with the conductors and target audiences holistically, means also the unity between land registration and guarantee of law certainty is given.

Tarbiyah Hisysyi Al-Jamaali

Ditengah arus kredo materialistik ini, umat manusia tengah asyik-masyuk berkubang, atau bahkan menenggelamkan diri. Membiarkan mata-telinga-hati
mereguk fenomena global village dengan tenang tanpa ada sedikitpun Guilty feeling.
Innalillahi


Prolog

Manusia telah kehilangan rasa keindahannya. Barangkali warna hitam bisa menjadi putih lantaran mabuk dunia! Manusia tidak lagi bisa menikmati nikmatnya cericit burung pemakan padi yang bertasbih kepada Rabb-NYA, untuk kemudian tersungkur malu karena dirinya tidak lagi bertasbih bersama sang burung. Manusia tidak lagi bisa menikmati gemericik air disungai yang mengalunkan nada-nada ilahi, bahkan manusia tidak perlu lagi mencucurkan air mata mendengar ayat-ayat adzab Al-Qur’an dibacakan. Inilah musibah peradaban ketika manusia kehilangan nalurinya terhadap keindahan.
Dalam teori holistic dinamyc, dikatakan bahwa kebutuhan manusia itu berjenjang, dimulai dari barang-barang fisiologis (makan, minum, seks, perumahan), kemudian keamanan (safety), kebutuhan cinta dan memiliki, kebutuhan akan penghargaan (esteem), kebutuhan aktulisasi diri (self-fulfilment), kebutuhan akan pengetahuan, lantas yang tertinggi adalah kebutuhan akan keindahan. Tentunya apa yang dipaparkan dalam teori tersebut amat mengada-ada, jelasnya manusia memiliki semua motif diatas tanpa jenjang, hanya saja membedakannya adalah kadar antar individu. Dan rupanya manusia secara perlahan-lahan mengikis sendiri sedikit demi sedikit motif tersebut, yang pertama hilang adalah motif terhadap keindahan, betapa tidak? Banyak manusia menganggap sadisme, pornografi, free seks, kolusi dan korupsi sebagai kewajaran. Bukankah itu pertanda mereka telah kehilangan rasa keindahan terhadap keimanan?
Menjadi tugas pendidikan untuk menyadarkan kembali manusia pada hakekat dirinya, yaitu Tarbiyah Islamiyah Mutakamilah (Pendidikan islami yang sempurna), satu-satunya obat untuk mengobati hati yang sekarat itu.

Tarbiyah Hisysyi Al- Jamaali

Tidak selayaknya yang dikemukakan Plato, Aris Toteles, Vittorino Deogeltre, Francis Beacon, dan Letre yang hanya menekankan aspek akal dan fisik. Melirik sejenak defenisi Pendidikan Sir Francis Beacon (1561-1626), sebagaimana ia katakan: “Pendidikan bukanlah tujuan akhir untuk mencetak generasi ilmuwan yang mengenal ilmu dengan cara meniru sistem yang sudah ada (tradisional) tetapi tujuan pendidikan adalah membuka alam pikiran mereka dan mengarahkan untuk mencari ilmu sehingga mereka bisa mengambil manfaat darinya bila diperlukan. Caranya adalah dengan memberi mereka kebebasan berpikir sampai dapat mencapai setiap ilmu pengetahuan dan memahaminya.” Tujuan Tarbiyah Islamiyah (Pendidikan Islam) menyentuh tiga aspek diri manusia, akal, fisik dan hati. Yang terakhir ini kerap kali dilupakan oleh manusia, akibatnya tidak ada beda dengan binatang, bahkan lebih sesat lagi!
Menurut Al-Imam Baidhowi, tarbiyah mempunyai akar kata Rabb (salah satu asma Allah), dengan makna mengajarkan sesuatu sedikit demi sedikit kemudian disifati dengan asma Allah SWT dengan ditinggikan setinggi-tingginya, kemudian Tarbiyah juga diartikan dengan : Suatu usaha untuk merealisasikan pertumbuhan yang teliti, teratur, seimbang bagi seluruh persiapan pribadi secara ruhiyah, jasmani, dan akal sampai mencapai kesempurnaannya.
Demikianlah, tujuan pendidikan yang mulia, membawa manusia kembali kepada kesempurnaan penciptanya, salah satu aspek dari Tarbiyah Islamiyah adalah tarbiyah hisysyi al-jamaali, pendidikan untuk menajamkan perasaan atas keindahan. Hanya manusia yang dapat merasakan keindahan ciptaan Allah sajalah, yang tergerak untuk memuliakan-NYA, menjaga ciptaan-NYA, bahkan mengelola bumi-NYA dengan baik, bukan malah sebaliknya menjadi kaum perusak dimuka bumi!
Pendidikan yang mengarahkan kita untuk mempertajam rasa keindahan, tak pelak lagi sangat penting artinya. Rasulullah sendiri bersabda “Innallaha jamiilun wa yuhibbul Jamiil.” (Allah itu indah dan mencintai keindahan). Hati mana yang tidak merasakan betapa indahnya ciptaan Allah ini? Bumi yang dihamparkan, langit yang ditinggikan tanpa tiang, hanya hati sekarat yang tidak bisa tersentuh oleh keindahan. Oleh sebab itu Tarbiyah Hisysyi Al-Jamaali memiliki beberapa adhaf (sasaran), yaitu:
  1. Taujih Lil Insaan Nakhwal Jamaali Fii Makhluqaatillah (Mengarahkan manusia untuk mampu melihat keindahan ciptaan Allah)

    Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, selisih antara malam dan siang terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berakal (ulil albab).” (QS. 3:191).
    Mencermati alam ini dengan mata batin (bhasirah), seharusnya membuat manusia tersungkur ta’zhim kepada sang Pencipta Alam Jagad Raya, Sang Pelukis Agung alam semesta. Tapi rupanya manusia hanya sibuk bersicepat dengan waktu untuk berlomba-lomba merusak keindahan alam ini.
    Gradasi warna pelangi, langit yang membiru, atau hembusan angin sepoi, bahkan tidak lagi mampu memalingkan manusia dari pemujaannya terhadap dunia, inilah fenomena kesyirikan terselubung. Mencintai keindahan ciptaan Allah akan membawa manusia mencintai Penciptanya, sehingga menikmati keindahan adalah seni tersendiri, hanya mereka yang menghargai seni yang agung (ciptaan Allah) yang mampu merasakan denyut-denyut kerinduan untuk bertemu yang Maha Indah.

  1. Ta’shiriirul Insaan Bitanaasuqi Al Hayaatil Insaaniyah (Menajamkan pandangan manusia atas keserasian hubungan antar manusia

    Keserasian hidup berdampingan antar sesama manusia, yang penuh dengan ketentraman, ketenangan, keindahan, seakan menjadi barang langka di era global ini. Barangkali inilah ekses dari pemikiran manusia yang kian ekstrim kekanan atau ekstrim kekiri tentang bentuk sebuah peradaban masyarakat, padahal Islam mengajarkan untuk berpikir wasath (pertengahan).
    Mereka yang berpikir bahwa keserasian hidup antar manusia hanya bisa diraih dengan mementingkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan individu akhirnya melahirkan jargon-jargon kolektivisme, holoisme, organisisme, yang di bidani oleh Auguste Comte, Herbert Spencer, Vilfedo Frotier, dan keronco-keronco sejawatnya yang pada klimaks pemikiran mereka malah berpikir sangat dangkal, berpikir bahwa selera, rasa, keinginan, meanusia semua ceteris paribus, dengan mengangkat kredo sosialisme! Endingnya meremajakan pandangan individulaisme, dan materalisme yang telah disediakan kerandanya untuk dikuburkan bersamaan dengan kredo sosialisme diatas.
    Islam telah mengajarkan, “Umat Islam adalah umat yang satu…..” (QS. 2:213) Kalaupun ada perbedaan pandangan yang menyebabkan manusia menjadi unik satu sama lain, itu adalah tanda-tanda kebesaran-NYA (QS. 30:22). Islam mengajarkan kesatuan umat, sekaligus mengakui hak-hak individual, dan inilah pemikiran yang wasath, dalam pengertian luas berarti tidak berat sebelah.

  1. Tanmiyatul Insaan Qudratuhu Wa Khawaasahu Liya’dira ‘ala Tamyizi Ad-daqiiqi Masyaahidi Al-kaun (Menumbuhkan kemampuan manusia dan kepekaannya agar dapat membedakan secara detil fenomena-fenomena alam)

    Manusia ditantang oleh Allah untuk memperhatikan secara detail fenomena-fenomena alam semesta. Mulai dari penciptaan unta, langit yang ditinggikan, gunung-gunung yang ditegakkan, sampai penghamparan bumi ini. (QS. 88:17-19).
    Kemudian dari sinilah timbul teknologi, manusia tidak pernah intidzor (mengamati) tidak akan pernah tergerak untuk menyelidiki! Manusia dianugerahi kemampuan untuk mengelola alam ini, menjadi khalifah Allah dimuka bumi. Sayangnya masih banyak yang lalai darpada yang iman, lebih banyak yang tidur daripada yang jaga.

  1. Ta’kiidu ‘ala Al-jamaali Sifat Min Khalqillah Liyansajima ma’a Al-hayaah (Menguatkan kembali bahwa keindahan adalah sifat dari ciptaan Allah)

    Siapapun yang bercermin dan melihat pantulan Wajahnya pasti mengagumi ciptaan Allah berupa wajah ini, atau berdiri sejenak ditepi pantai menatap mentari yang beringsut tenggelam ditelan garis cakrawala, mustahil jika tidak berdecak kagum melihatnya. Maha benar Allah yang berfirman:
    “…..Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalan keadaan payah.” (QS. 67:3-4)
    Sayang, memang manusia amat bodoh! Hanya terhenti sebatas kekaguman yang tidak berujung pada keimanan, alangkah ruginya. Dan lebih bodoh lagi, tidak hanya terhenti pada kekaguman kosong, manusia bahkan merusak keindahan ciptaan Allah ini, menyebarkan kejahatan, kebusukan moral, meracuni bumi dengan produk-produk jahiliyahnya, naudzubillah min dzalik.

Penutup

Sementara orang menganggap pendidikan tentang keindahan (seni), tak perlu ditanamkan, padahal esensi dari pendidikan tentang keindahan menyangkut keimanan. Basic kehidupan manusia, rasa indah lah yang mampu membuat manusia menitikkan airmatanya, kemudian membasahi hatinya yang keras, dan akhirnya luruh dalam kebesaran Yang Maha indah. Wahai Ikwah sudah saatnya lah kita tanamkan rasa seni dalam memuja Dia, agar hidup ini terasa lebih bermakna. Wallahu a’lam bishawab.

Rabu, 01 April 2009

Cerita Penuh Makna "Ketika terucap Astaqfirullah"

Dalam sebuah hikayat, ada seorang musafir yang konon katanya benar-benar memiliki keImanan yang telah teruji. Pada suatu waktu dalam perjalanannya, beliau merasakan kerongkongan yang kering teramat sangat kemudian dibalut juga oleh rasa dahaga yang tidak kepalang, akhirnya sang pemuda melintasi sebuah perkebunan jeruk yang sedang berbuah dengan ranumnya.
Merasa haus, akhirnya terpikir dalam benak pemuda tersebut untuk memetik barang satu atau dua buah jeruk, namun beliau berpikir kembali, "Rasanya tidak baik jikalau memetik, tanpa se-Izin empunya kebun, selang beberapa waktu dalam pemikiran tersebut, jatuhlah sebuah jeruk yang telah matang, karena rasa dahaga yang sudah membalut lama diraihlah jeruk yang jatuh dari pohon tersebut oleh pemuda itu, jeruk dimakan namun dahaga tak hilang malahan kata yang terucap adalah "Astaqfirullahal adzim" mengapa bisa saya memakan buah yang bukan haq saya?" dalam batin beliau mengatakan "Bagaimana jika pemilik kebun ini tidak ridho jika melihat saya memakan buah jeruk tersebut" kemudian "Bagaimana bisa saya menzalimi diri sendiri dengan mengambil sesuatu tanpa memperoleh izin?"
Larutlah pemuda tersebut dalam rasa bersalah yang tidak kepalang, usut punya usut diketahuilah bahwa yang memiliki kebun tersebut adalah seorang ahli ibadah. Dengan segenap informasi yang ada akhirnya berangkatlah pemuda tersebut ke empunya kebun. Dengan niat baik, sang pemuda mengutarakan hal-ikhwal terjadinya perkara yang dialaminya.
Pemuda: Saya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahan, maaf jikalau saya telah memakan buah jeruk tuan tanpa se izin tuan.
Ahli Ibadah: Jikalau itu sudah menjadi keputusanmu, maka kau harus menikahi putriku sebagai penebus kesalahan yang telah engkau perbuat anak muda.
Pemuda: Baiklah tuan, jikalau hanya itu yang bisa melepaskan saya dari dosa kesalahan yang telah saya perbuat.
Ahli Ibadah: Putriku yang akan kau nikahi adalah seorang perempuan yang BUTA, TULI dan BISU
Pemuda: Bismillah, sungguh saya tidak menyesalinya tuan.
Sejalan dengan itu menikahlah pemuda tersebut dengan putri seorang ahli ibadah, dalam malam pertamanya ternyata perempuan yang ia nikahi memiliki ketampanan sungguh sempurnna.
Pemuda: Wahai Isteriku, kuharapkap engkau dapat menjadi penyejuk mata bagiku
Putri Ahli Ibadah: InsyaAllah, suamiku.. semoga Ridho dan RahmatNYA mengalir deras dan selalu tercurah untuk kita.
Sang pemuda bingung, tadi tuan ahli ibadah mengatakan Buta, Bisu, dan Tuli ternyata ia bisa berbicara, bisa mendengar dan bisa melihat.
Pemuda: Mengapa orang tua mu mengatakan engkau Buta?
Putri Ahli Ibadah: Benar sekali suamiku, karena saya Buta dari melihat segala hal yang tidak dihalalkan oleh ALLAH duhai suamiku..
Pemuda: Mengapa orang Tua mu mengatakan engkau Bisu?
Putri Ahli Ibadah: Benar sekali suamiku, karena saya Bisu dari pembicaran yang dapat menjerumuskan saya dalam fitnah dan gunjingan karena takut akan azab ALLAH duhai suamiku..
Pemuda: Kemudian, mengapa orang Tua mu mengatakan engkau Tuli?
Putri Ahli Ibadah: Hal tersebut juga benar suamiku, karena saya Tuli dari mendengar segala hal yang diharamkan oleh ALLAH duhai suamiku..
Subhanallah.... Betapa mulia pasangan ini, pasangan yang mampu membina generasi Rabbani, pasangan yang akan mempersembahkan keturunan yang dapat memberikan BOBOT pada dunia.
Semoga petikan hikayat ini bermanfaat bagi kita semua, amien...