Kamis, 02 Juli 2009

ANJURAN KEPADA WANITA BEPERGIAN BERSAMA MUHRIM

Wajib hukumnya wanita yang berpergian dengan jarak 100km
Ditemani oleh seorang Muhrim

Dalil-Dalis Hadist Sahih:

  • anibni ‘umaro anna rosuulallahi sollallahu ‘alaihi wasallam qola: laatusyaafirulmaratu tsalaatsa illa wama’ahaa dzuumahromi. Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga hari, melainkan dengan muhrimnya.”

  • an ‘abdillahibni ‘umaro ‘aninnabiya sollallahu ‘alaihi wasallam qola: laa yahillu limro atin tuu’minubillahi walyawmil akhiri tusyaafiru musyiirota tsalaatsi layalin illawama’ahaa dzuu mahrom. Artinya: “Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: “Seorang wanita yang iman kepada Allah dan hari kiamat, tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga malam, melainkan harus disertai muhrimnya.”

  • an abii sya’iidilkhudriyya anna nabiya sollallahu ‘alaihi wasallam qola: latusyaafirimro atun fawqo tsalaatsii layaalin illama ’adzii mahrom. Artinya: Dari Abu Said Al Khudri r.a., katanya Rasullullah SAW bersabda: “Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan lebih dari tiga malam, melainkan harus bersama muhrimnya.”

  • an abii hurayrata anna Rasullullah sollallahu ‘alaihi wasallam qola: laayahillu liimroatin tuu’minubillaahi walyaumilaakhir tusafiru masiyrotayawmin walaiylatin illa ma’adzii mahromin ‘alaihaa. Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: “Seorang perempuan yang iman kepada Allah dan hari kiamat tidak boleh melakukan perjalanan sehari semalam, malainkan harus bersama muhrim.”

  • an abii sya’iidilkhudriyi qola: qola rosuulullahi sollallahu ‘alaihi wasallam laayahillu limroatin tuu’minubillahi walyaumil aakhir antusafiro syafaronyakuunu tsalatsata ayyamin faso’idan illa wama’aha abuuhaa awibnuhaa awdzawjuhaa awakhuuhaa awdzuu mahrom minhaa. Artinya: Dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan lebih dari tiga hari, melainkan harus disertai Bapaknya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara laki-lakinya, atau seorang muhrimnya.

Dari kelima hadist sahih tersebut maka penulis coba menganalisa beberapa hal:

  1. Waktu
    Waktu minimal yang diterangkan dari hadist tersebut adala 1 hari 1 malam, dan maksimal adalah 3 hari 3 malam perjalanan dimana dihitung waktu perjalanan waktu dimasa zaman Rasulullah saw. Jikalau kita memberlakukan konversi pada masa sekarang hal tersebut tidak relevan karena transportasi sudah lancar maka harus kita ambil patokan 100 km dengan perhitungan sebagai beriku:

    Jikalau dalam 5 menit waktu tempuh perjalanan yang dilalui adalah 100m maka dalam jarak tempuh perjalanan 100.000m (100km) memerlukan waktu 5000 menit, nah waktu 5000 menit di konversi dalam jam menjadi 83,333333 jam kemudian di konversi lagi dalam hari menjadi 3,4 hari.”

  1. Pendamping perjalanan
    Tadi sudah dikatakan dalam setiap hadist wajib adanya muhrim, dalam Dr. Kamissa (2007:14) Muhrim = orang yang haram dikawini, ini membuktikan bahwa seorang perempuan yang menempuh perjalanan tersebut butuh perlindungan dan kenyaman dari seseorang yang menemani perjalanannya jika terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki.

  1. Korelasi
    Korelasi konversi yang dilakukan adalah bahwa jika pada jaman Rasulullah saw jarak tempuh dilakukan dengan perjalan kaki atau hewan ternak (unta, keledai, dll) sementara saat ini kemajuan teknologi membuat jarak tempuh menjadi dekat sehingga harus ada pemahaman yang komprehensif terhadap pemahaman-pamahaman terdahulu. Contoh (Bengkulu-Jakarta hanya ditempuh dengan 55 menit) dan banyak kasus-kasus lainnya.

Af1. jika terjadi kekurang pemahaman disini, tetapi ini hasil pemikiran manusia yang banyak kesalahan dan dosa jadi mohon dimaklumi.

Assalamu’alaikum…