Kamis, 02 Juli 2009

ANJURAN KEPADA WANITA BEPERGIAN BERSAMA MUHRIM

Wajib hukumnya wanita yang berpergian dengan jarak 100km
Ditemani oleh seorang Muhrim

Dalil-Dalis Hadist Sahih:

  • anibni ‘umaro anna rosuulallahi sollallahu ‘alaihi wasallam qola: laatusyaafirulmaratu tsalaatsa illa wama’ahaa dzuumahromi. Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga hari, melainkan dengan muhrimnya.”

  • an ‘abdillahibni ‘umaro ‘aninnabiya sollallahu ‘alaihi wasallam qola: laa yahillu limro atin tuu’minubillahi walyawmil akhiri tusyaafiru musyiirota tsalaatsi layalin illawama’ahaa dzuu mahrom. Artinya: “Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: “Seorang wanita yang iman kepada Allah dan hari kiamat, tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga malam, melainkan harus disertai muhrimnya.”

  • an abii sya’iidilkhudriyya anna nabiya sollallahu ‘alaihi wasallam qola: latusyaafirimro atun fawqo tsalaatsii layaalin illama ’adzii mahrom. Artinya: Dari Abu Said Al Khudri r.a., katanya Rasullullah SAW bersabda: “Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan lebih dari tiga malam, melainkan harus bersama muhrimnya.”

  • an abii hurayrata anna Rasullullah sollallahu ‘alaihi wasallam qola: laayahillu liimroatin tuu’minubillaahi walyaumilaakhir tusafiru masiyrotayawmin walaiylatin illa ma’adzii mahromin ‘alaihaa. Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: “Seorang perempuan yang iman kepada Allah dan hari kiamat tidak boleh melakukan perjalanan sehari semalam, malainkan harus bersama muhrim.”

  • an abii sya’iidilkhudriyi qola: qola rosuulullahi sollallahu ‘alaihi wasallam laayahillu limroatin tuu’minubillahi walyaumil aakhir antusafiro syafaronyakuunu tsalatsata ayyamin faso’idan illa wama’aha abuuhaa awibnuhaa awdzawjuhaa awakhuuhaa awdzuu mahrom minhaa. Artinya: Dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan lebih dari tiga hari, melainkan harus disertai Bapaknya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara laki-lakinya, atau seorang muhrimnya.

Dari kelima hadist sahih tersebut maka penulis coba menganalisa beberapa hal:

  1. Waktu
    Waktu minimal yang diterangkan dari hadist tersebut adala 1 hari 1 malam, dan maksimal adalah 3 hari 3 malam perjalanan dimana dihitung waktu perjalanan waktu dimasa zaman Rasulullah saw. Jikalau kita memberlakukan konversi pada masa sekarang hal tersebut tidak relevan karena transportasi sudah lancar maka harus kita ambil patokan 100 km dengan perhitungan sebagai beriku:

    Jikalau dalam 5 menit waktu tempuh perjalanan yang dilalui adalah 100m maka dalam jarak tempuh perjalanan 100.000m (100km) memerlukan waktu 5000 menit, nah waktu 5000 menit di konversi dalam jam menjadi 83,333333 jam kemudian di konversi lagi dalam hari menjadi 3,4 hari.”

  1. Pendamping perjalanan
    Tadi sudah dikatakan dalam setiap hadist wajib adanya muhrim, dalam Dr. Kamissa (2007:14) Muhrim = orang yang haram dikawini, ini membuktikan bahwa seorang perempuan yang menempuh perjalanan tersebut butuh perlindungan dan kenyaman dari seseorang yang menemani perjalanannya jika terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki.

  1. Korelasi
    Korelasi konversi yang dilakukan adalah bahwa jika pada jaman Rasulullah saw jarak tempuh dilakukan dengan perjalan kaki atau hewan ternak (unta, keledai, dll) sementara saat ini kemajuan teknologi membuat jarak tempuh menjadi dekat sehingga harus ada pemahaman yang komprehensif terhadap pemahaman-pamahaman terdahulu. Contoh (Bengkulu-Jakarta hanya ditempuh dengan 55 menit) dan banyak kasus-kasus lainnya.

Af1. jika terjadi kekurang pemahaman disini, tetapi ini hasil pemikiran manusia yang banyak kesalahan dan dosa jadi mohon dimaklumi.

Assalamu’alaikum…

Sabtu, 27 Juni 2009

“Kisah Penuh Hikmah”

Berhitung Kebaikan Dalam Menjemput Pertolongan Allah Azza Wa Jalla.
(Dikutip dari Shahih Muslim : 2361)


an ‘abdillaahibni ‘an rosulullahi salallahu ‘alaihi wasallam innahu qola:

Pada suatu ketika ada tiga orang dalam perjalanan, tiba-tiba mereka ditimpa hujan lebat. Karena itu mereka masuk kedalam gua pada sebuah bukit, tiba-tiba dari sebuah puncak bukit jatuh sebuah batu besar menutup rapat pintu gua itu sehingga mereka terkurung didalam (tidak dapat keluar). Maka berkata mereka sesamanya, “Marilah kita ingat-ingat amal saleh yang pernah kita lakukan karena mencari ridha Allah. Mendo’alah kepada Allah Ta’ala mudah-mudahan karena amal salih yang pernah kita kerjakan itu Allah membukakan pintu gua bagi kita.

Maka mendo’alah orang pertama: “Wahai Allah! Aku mempunyai ibu bapak yang keduanya sudah tua, seorang isteri dan beberapa anak yang masih kecil-kecil, yang kesemuanya menjadi tanggunganku. Bila aku pulang dari gembala, kuperas susu untuk mereka, dan yang pertama-tama kuberi minum adalah ibu bapakku, setelah itu baru anak-anakku. Pada suatu hari aku terlambat pulang dari mencari kayu api, sampai dirumah hari sudah petang dan kudapati kedua orang tuaku sudah tidur. Seperti biasa, lebih dahulu kuperas susu lalu kubawa untuk kedua orang tuaku. Aku berdiri dekat kepala beliau-beliau dan tak sampai hati membangunkan keduanya dari tidur mereka yang lelap. Dan aku tidak mau memberikan susu itu kepada anak-anakku sebelum kedua orang tuaku meminumnya terlebih dahulu, padahal anakku yang kecili-kecil itu menangis dikakiku meminta susu. Demikianlah aku dan anak serta isteriku senantiasa dalam keadaan demikian sampai terbit fajar (menunggu kedua orang tuaku bangun). Wahai Allah! Engkau tahu bahwa aku berbuat demikian karena mencari keridhaan Engkau, maka tolonglah bukakan pintu gua ini bagi kami supaya kami dapat melihat langit.” Lalu dibukakan Allah pintu gua itu sedikit sehingga mereka dapat melihat langit.

Kemudian mendo’a orang kedua: “Wahai Allah! Aku mempunyai seorang paman, dan pamanku itu mempunyai seorang anak gadis. Aku sangat mencintai anak gadis pamanku sebagaimana lazimnya cinta seorang pemuda kepada seorang dara. Lalu kuminta ia menjadi isteriku, tetapi dia menolak permintaanku sebelum aku menyerahkan kepadanya seratus dinar, maka dengan susah payah aku kumpulkan uang seratus dinar, lalu kuberikan padanya. Ketika aku hendak menyetubuhinya dia berkata kepadaku, “Hai, Abdullah! Takutlak kepada Allah! Jangan engkau buka cincin (kegadisan) ku melainkan dengan cara yang sah (nikah),” mendengarkan kata-kata itu aku langsung berdiri dan pergi meninggalkannya. Wahai Allah! Engkau tentu tahu aku melakukan yang demikian itu karena aku menghendaki ridhaMu, Karena itu tolong bukakan pintu gua ini bagi kami.” Maka terbukalah pintu gua sedikit.

Kemudian orang ketiga mendo’a pula: “Aku pernah mengupah seseorang pembuat peti tempat padi, ketika pekerjaannya telah selesai ia meminta upah kepadaku. Lalu kuberikan kepadanya semacam padi, tetapi dia menolak menerimanya. Namun begitu, padi untuk upahnya kutanam untuknya, dan hasilnya kukumpulkan, kemudian kubelikan sapi dan kugembalakan. Kemudian dia datang kembali kepadaku, lalu berkata Takutlah kamu kepada Allah! Jangan mengambil hakku!” jawabku, “pergilah kepadang rumput tempat gembala sapi-sapi itu, lalu ambillah sapi-sapi itu semuanya!” Kata orang itu, “Takutlah kepada Allah, dan jangan memperolokkan ku!” jawabku, “aku tidak memperolokkanmu!” ambillah sapi-sapi itu semuanya dan gembalakanlah untukmu!” lalu diambilnya lah sapi-sapi itu kemudian pergi. Wahai Allah! Tentu Engkau tahu aku berbuat demikian karena mencari keridhaanMu juga. Maka tolonglah bukakan pintu gua ini bagi kami.” Maka terbukalah pintu gua itu sepenuhnya.


Khatimah
Berbuat baiklah sebanyak-banyaknya niscaya amalan tersebut
akan mampu mebantu mempermudah seorang hamba menjalani kehidupan
baik di dunia ini dan di akherat kelak.. InsyaAllah..






FORMULASI RUMUS TAQDIR

“Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada dirinya sendiri.” (QS. Yunus: 44)


Dari Abdullah r.a. katanya: “Rasulullah yang mutlak benar menceritakan kepada kami, sesungguhnya proses penciptaan seseorang kamu setelah berada dalam perut ibunya selama 40 hari, kemudian dia menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari, kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama 40 hari, kemudian diutus malaikat meniupkan ruh (jiwa) kepadanya. Kemudian diperintahkan kepada Malaikat untuk menuliskan empat ketetapan, yaitu mengenai rezekinya, ajalnya, jodohnya, amalnya, kemudian celaka atau bahagia. Maka demi Allah yang tiada Tuhan selain Dia, sesungguhnya seseorang yang beramal dengan amalan ahli surga sehingga jaraknya ke surga hanya sehasta, tetapi suratan taqdirnya menetapkan dia menjadi ahli neraka, lalu ia beramal (pada usia umurnya) dengan amalan ahli neraka. Sebaliknya seseorang yang beramal dengan amalan ahli neraka sehingga jaraknya ke neraka hanya tinggal sehasta, tetapi suratan taqdirnya telah ditulis menjadi ahli surga, lalu (pada sisa umurnya) ia beramal dengan amalan ahli surga.



Khatimah
Sehingga rumusan taqdir tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut:
Jangan engkau menentukan apa yang Allah ingin lakukan terhadap kamu,
tapi lakukan apa yang Allah inginkan dari kamu.”

Jumat, 19 Juni 2009

ANJURAN ISLAM KEPADA UMAT UNTUK BERPIKIR DAN MENGGALI POTENSI AKAL

Maka apakah mereka tidak berjalan dimuka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami, atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta itu adalah hati didalam dada” (Al-Hajj: 46)


Islam bermula dari pendidikan dan puncak keberhasilannya juga berupa berkembangnya pendidikan. Perhatikan Wahyu pertama yang diturunkan Allah SWT, didalamnya bertebaran istilah yang merupakan unsur esensial bagi pendidikan: iqra (baca), Rabb, insaan (manusia), ‘allama (pengajaran), dan qalam (pena).

Sistem pendidikan manapun didunia ini tidak pernah terlepas dari unsur yang empat ini, diantaranya adalah:

  1. Iqra, yaitu aktivitas kajian atas berbagai fenomena yang tertulis dalam lembaran buku-buku maupun lembaran alam,

  2. Insaan, yaitu subyek dan obyek dalam pendidikan,

  3. Allama, yaitu proses transfer ilmu pengetahuan dari sumber ilmu ke penerima ilmu,

  4. Qalam, yaitu media pengajaran yang memberikan kemudahan bagi manusia untuk mengetahui sesuatu dalam bahasa-bahasa yang disepakati.

Namun, dalam pendidikan Islam masih ada satu unsur yang paling esensial: Rabb. Rabb-lah sumber segala sesuatu dalam aspek pendidikan, sehingga ajaran yang dilahirkan oleh ajaran Islam adalah Pendidikan yang mengacu pada kebenaran Allah, Rabb semesta alam (Tarbiyah Rabbaniyah).

Oleh sebab itu tema sentral pendidikan Islam adalah Laailahaillallah (Tiada ilah kecuali Allah), dan inilah nilai dasar yang terus disosialisasikan oleh Rasulullah SAW dengan berbagai aspek yang menunjangnya. Dan tema ini pula yang seharusnya melandasi setiap proses pendidikan didunia kaum muslimin hingga detik ini.

Harus kita akui bahwa pendidikan islam yang utuh memang belum lahir dalam berbagai sistem pendidikan formal diberbagai daerah, namun arus gerakan dakwah sedikit demi sedikit merapatkan sisi-sisi pendididkan tersebut, sesuai dengan aharapan dimana siklus pendidikan yang akan berulang kembali, dari masyarakat ke sekolah (kampus), dari sekolah (kampus) ke jantung sekolah (kampus), dan dari jantung sekolah (kampus) ke masyarakat kembali. InsyaAllah.



Minggu, 10 Mei 2009

KONTEMPLASI DINI HARI

Ruang Kontemplasi Diri, 10 May 2009 Pukul 03.03WIB


Aku merasa sunyi dan sepi
Terpencil seperti awan diketinggian
Yang menjelma selaksa kunang-kunang
Berpendar mengabur pandang


Aku ingin menyirnakan kristal itu
Namun tidak hilang malah menjadi buliran halus
Menetes menderas menjadi hujan
Diantara keheningan


Aku ingin meraung sejadinya
Bagai memohon pertolongan atau
Tertawa tergelak menyakiti perut
Bak orang yang telah gila


Namun hanya bisa meningkahi sepi
Dan tertimpuk deruh sayat piluh hatiku

Aku telah merangkai air terjun
Keduanya saling bersisihan kanan dan kiri
Semakin deras mengalir memancar dari
Tasik abadi menuju lembah azali


Belum pernah aku menangis seperti ini
Belum pernah aku karam berasa seperti ini
Semenjak aku memahami makna Penghambaan
Semenjak aku menobatkan diri sebagai kekasihNya

Rabu, 15 April 2009

GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE : Manfaat dan Permasahannya

Pendahuluan

Sejalan dengan bidang-bidang hukum lainnya, maka Hukum PEMDA pun harus dibina dan dikembangkan sehingga mempunyai corak dan sifat yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan identitas Negara Republik Indonesia.
Padmo Wahjono, dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum (Ghalia, 1983) secara panjang lebar telah mengupas filsafat dan dasar serta pangkal tolak yang harus dipergunakan dalam pengembangan hukum nasional Indonesia tersebut.
Tugas pemerintah yang menyangkut pemerintahan daerah pada waktu ini ada lima hal yang harus dilakukan, yaitu:

1. Pemerintahan, yang terdiri atas pengaturan, pembinaan masyarakat daerah,
2. Tata usaha Negara, yang dilakukan melalui pengembangan daripada birokrasi daerah,
3. Pengurusan rumah tangga daerah, yang dilakukan melalui pengembangan daripada dinas-dinas pengurusan serta badan-badan usaha daerah,
4. Penyelamatan dan pelestarian lingkungan,
5. Pembangunan daerah, yang dilakukan dengan BAPEDA dan Propeda-propeda.

Untuk dapat melakukan tugas tersebut diatas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dijalankan dengan berprinsip Good Government Governance.


Prinsip Dasar dan Manfaat Good Government Governance

Untuk dapat menerapkan Good Government Governance perlu diperhatikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara umum prinsip-prinsip dasar Good Government Governance terdiri dari lima hal, yaitu; tranparansi, integritas, akuntabilitas, keadilan, dan responsibilitas.
Sementara Organization for Economic Cooperation and Development menyebutkan 4 hal pokok yang menjadi prinsip dasar Good Government Governance, diantaranya adalah:

  1. Keadilan (fairness)
    Melindungi segenap kepentingan masyarakat dan stakeholder lainnya dari rekayasa-rekayasa dan transaksi-transaksi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

  1. Tranparansi (transparency)
    Meningkatkan keterbukaan (disclosure) dari kinerja pemerintah daerah secara teratur dan tepat waktu (timely basis) serta benar (accurate)

  1. Dapat dikontrol (Accountability)
    Menciptakan system pengawasan yang efektif didasarkan atas distribusi dan keseimbangan kekuasaan (distribution and balance of power)

  1. Tanggungjawab (responsibility)
    Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mematuhi hukumdan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk tanggap terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu ada beberapa prinsip lain yang diperkenalkan oleh para pakar hukum dan manajemen internasional antara lain:

  1. Moralitas (moralty)
    Pemerintah dan seluruh individu dalam pemerintahan wajib menjunjung tinggi moralitas, didalam prinsip ini mengandung unsur-unsur kejujuran (honest), kepekaan social dan tanggungjawab individu.

  1. Kehandalan (reliability)
    Didalam prinsip-prinsip Good Government Governance juga terkandung unsur reability, diman pihak pemerintah/penyelenggara daerah dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

  2. Komitmen (commitment)
    Pihak pemerintah daerah/penyelenggara pemerintahan daerah dituntut untuk memiliki komitmen penuh untuk selalu meningkatkan nilai daerah, dan bekerja untuk mengoptimalkan nilai pemerintahan daerah.

Bagi pemerintah daerah yang tidak dijalankan dengan prinsip-prinsip Good Government Governance, akan beranggapan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut justru akan merugikan kepentingan mereka. Namun dengan memahami secara menyeluruh tentang prinsip-prinsip Good Government Governance, maka sebenarnya pemerintahan daerah dapat menarik manfaat yang bisa dinikmati oleh seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemerintah.

Adapun manfaat penerapan Good Government Governance antara lain meliputi:

  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas
    Dengan menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Good Government Governance pemerintah akan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini dikarenakan seluruh personil dipemerintah pada setiap level dan biro akan berusaha menyumbangkan segenap kemampuannya untuk kepenting pemerintahan adan bukan atas dasar mencari keuntungan secara pribadi, dan atau kelompok. Dengan demikian tidak terjadi pemborosan diakibatkan penggunaan sumberdaya yang dipergunakan untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintahan daerah. Setiap personil pemerintahan yang menyumbangkan seluruh kemampuannya didasari kepercayaan bahwa kepala daerah juga melakukan hal sama bagi mereka, yaitu bersikap adil dalam pemberian penghargaan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan.

  1. Meningkatkan kepercayaan publik
    Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Government Governance akan dapat meningkatkan kepercayaan publik. Publik dalam hal ini dapat berupa mitra pemerintah, baik sebagai investor, pemasok, pelanggan, kreditor, maupun masyarakat umum. Bagi investor dan kreditor penerapan Good Government Governance bagi mitranya adalah suatu hal yang mutlak untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelepasan dana investasi maupun kreditnya. Dengan menerapkan prinsip Good Government Governance, maka baik investor maupun kreditor akan merasa lebih aman karena pemerintah dijalankan dengan prinsip yang mengutamakan kepntingan semua pihak, dan bukan pihak tertentu saja. Sejalan dengan iklim globalisasi yang kita rasakan saat ini, dimana daerah wajib mampu mengintegrasi dan bersaing dalam skala internasional tidak dapat dihindari lagi, yang berarti bahwa aspek Good Government Governance menjadi salah satu prasayarat mutlak layak operasi dan mutlak layak investasi bagi kalangan investor baik domestic maupun manca Negara.

  1. Menjaga kelangsungan pemerintahan daerah
    Dengan menjalankan prinsip-prinsip seperti; keadilan, transparansi, dapat dikontrol dan bertanggungjawab, maka kelangsungan pemerintahan dapat dijamin. Dengan prinsip keadilan tidak ada pihak yang istimewa dan tidak istimewa, karena apabila pemerintahan dijalankan dengan tidak adil maka akan menimbulkan pertentangan antara pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan sehingga dapat mengancam kewibawaan pemrintahan daerah. Prinsip transparansi akan memudahkan semua pihak yang berkepntingan terhadap pemerintah.

  1. Dapat mengukur target kinerja pemerintahan daerah
    Dengan berpedoman pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas, maka target kinerja pemerintan dapat lebih diukur dibandingkan dengan bila pemerintahan tidak menerapkan prinsip yang didasarkan pada Good Government Governance. Dalam hal ini pemerintahan lebih terarah mencapai sasaran-sasaran yang telah deprogram, dan tidak disibukkan dengan hal-hal yang tidak menjadi sasaran pencapaian kinerja pemerintahan.


Permasalahan dalam Penerapan Good Government Governance dan Solusinya
Sebagai sebuah konsep dalam pengoperasiannya Good Government Governance masih dirasakan baru di Indonesia, meskipun untuk Negara-negara maju khususnya Eropa Barat dan Amerika hal tersebut sudah lama diterapkan. Dengan demikian sudah wajar apabila untuk penerapannya di Indonesia masih terdapat beberapa permaslahan yang dihadapi antara lain adalah:

Pertama, kurangnya upaya untuk merampingkan organisasi dalam pemerintahan menuju kepada birokrasi yang lebih efisien.
Hampir semua pemerintahan daerah tidak melakukan perombakan dalam struktur organisasinya yang disebut dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja). Walaupun upaya ini didukung oleh top pimpinan setempat, resistensi yang kuat dating dari para pejabat di dinas-dinas. Beralasan apabila para pejabat di dinas-dinas menentang upaya ini, karena efeknya akan menghilangkan jabatan yang ia miliki. Padahal selama ini jabatan bagi pegawai negeri berhubungan erat dengan kekuasaan, dan kekuasaan berhubungan erat dengan uang dan prestise. Untuk itu banyak birokrat yang menggunakan jasa DPRD sebagai alat untuk mempertahankan jabatannya.
Solusi yang ditawarkan: Perampingan Organisasi


Kedua, kurangnya upaya untuk memberikan insentif terhadap prestasi
Kondisi dalam tubuh birokrasi saat ini lebih terbuka dibandingkan sebelumnya, dimana dahulunya hamper tidak mungkin birokrat melakukan inovasi karena akan ditekan dengan alas an menyimpang dari kebijaksanaan. Saat ini peluang menggunakan inovasi lebih dimungkinkan, namun memotret situasi birokrasi secara keseluruhan menunjukkan kuatnya paradigma lama yang menghambat birokrasi di daerah. Walaupun birokrasi di daerah sudah merasa “familiar”vdengan istilah merit system, namun hanya digunakan lip servise saja dan belum banyak dipraktekkan dalam bentuk tindakan.
Solusi yang ditawarkan: Penerapan Sistem Merit


Ketiga, merebaknya gejala Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sampai saat ini praktek KKN masih terjadi, proses sogok-menyogok antar instansi pemerintahan sendiri masih berjalan. Sumberdaya daerah yang mengecil akibat krisis menjadi salah satu penyebab semakin maraknya korupsi. Salah satu penyebabnya adalah prosedur persetujuan proyek dalam APBD yang cukup panjang dan tertutup. Korupsi juga masih marak pada proses pengangkatan pimpro dan proses pencairan dana, mark-up proyek dan kickback masih terjadi, walaupun besarnya agak berkurang dibandingkan masa sebelum reformasi. Satu-satunya perubahan yang signifikan terjadi pada proyek fiktif yang diamsa lalu kerap terjadi, saat ini jauh berkurang.
Solusi yang ditawarkan: Pemberantasan KKN


Keempat, rendahnya kualitas pelayanan publik
Pelayanan perizinan pemerintah daerah seringkali dikeluhkan oleh masyarakat karena prosedur kepengurusannya berbelit-belit dan tidak transparan, tidak adanya kepastian waktu dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Beberapa pemerintah daerah berupaya memperbaiki pelayanan perizinannya dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Pembentukan UPT dibeberapa kota yang difasilitasi oleh LSM bekerja sama dengan Lembaga Donor. Hambatan yang paling kuat dalam pembentukan UPT adalah resitensi yang kuat dari dinas-dinas yang merasa kewenangannya diambil oleh UPT. Selama ini pelayanan perizinan dijadikan sumber pendapatan tambahan bagi dinas-dinas tersebut. Kompromi yang dilahirkan adalah menjadi UPT sebagai tempat pengambilan berkas persyaratan permohonan izin tetapi proses dan penandatangan izin dilakukan di dinas-dinas terkait.
Solusi yang ditawarkan: Unit Pelayanan Terpadu


Kelima, kurangnya ruang gerak partisipasi
Hambatan terbesar yang menjadikan aparat pemerintah daerah kurang berminat menerapkan penerapan partisipatoris adalah karena pendekatan ini akan banyak memakan waktu dan kurang bisa diprediksi hasilnya. Tidak ada jaminan tepat waktu, sangat fatal bagi penilaian kinerja birokrasi yang sampai saat ini masih menggunakan pendekatan proyek. Upaya menyusun dokumen yang melibatkan stakeholders yang lebih luas tetap dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan “Proyek”, ini mengindikasikan bahwa proses partisipatoris seperti “dialog stakeholders” tetap rentan dari praktek-prektek KKN dan rent seeking.
Solusi yang ditawarkan: Penyelenggaraan Partisipasi yang Kondusif


Penutup
Good Government Governance sebagai suatu konsep dalam menjalankan pemerintahan tidak terhenti hanya sampai pemahaman saja, melainkan harus benar-benar diimplementasikan dalam langkah kongkret sehingga dapat memberikan manfaat pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan. Implementasi Good Government Governance dalam pemerintahan secara sederhana adalah menerapkan prinsip Good Government Governance kedalam system dan pengelolaan pemerintahan daerah dengan baik dan benar.
Prinsip Good Government Governance perlu diwujudkan secara nyata kedalam instrument yuridis yang berlaku dalam pemerintahan diantaranya meliputi: Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Peran, Wewenang, dan TanggungJawab PEMDA, serta fungsi audit; standar mutu pelayanan terhadap masyarakat, pengembangan pola hubungan pegawai, dan sebagainya.

Sabtu, 11 April 2009

THE ROLE OF LAND REGISTRATION IN CREATING A LAW CERTAINTY

Introduction

To accelerate the law awareness of society in agrarian field, the scenario of law development in the second phase of long-term development is more focused on regulation, mainly on the supplement regulations that is stated in the agrarian field. Because its audience is the society as the user of law itself, so that the available of a complete regulation set in agrarian field is not guaranteeing a law certainty yet, if the regulation is not guaranteed consistently in line with its soul and content.

In the country based on law like Indonesia is attempted to do the improvement of law development through regulation development without following with the human development as important factor (whether as doers or users), in fact led to inconsistence and deviance. Its proves the human factor holds a very important role. Because of that, today Indonesia must change the scenario of law development from the regulation to operational regulation consistently so that the conflict possibilities that are created in agrarian field can be overcome to create the law certainty.


Conception Review

Constitution No.5, 1960 about Basic Regulations of agrarian especially in item 19 (1) states that: “To guarantee a law certainty by government it is held the land registration in all territory of Indonesia Republic in line with the regulation which regulates with government regulation”

From the redaction of item 19 (1) above, can be described further about the scope of law certainty that include:

1. Subject of Right of Land
a. Right of land owning
b. Place of living
c. The history of land gaining

  1. Object
    a. Kinds of Right (Juridicial Data)

    - Right for belonging/owning
    - Right for managing
    - Given land
    - Right for flat belonging
    - Right of responsibility
    - Government land

    b. Physical Data
    - The area of land
    - The width of land
    - The border of land
    - Thing on the land
    1). Building
    2). Plants

From the description above, it is of land registration clear that the guarantee of law certainty and also as the law reservation toward the land the objects owners only can be gained through the land registration that we done.


Operational Approach

Based on the conception review above, each policy conduction and realization of land registration program will be more directed. In realizing those program we should aware toward at least two kinds of objective guarantees, they are basic and purpose guarantee of land registration of Indonesian specification.

Concerned with the basic, land registration is conducted based on the simple, safe, reachable, latest, and open base (vide item 2 Government Regulation No. 24, 1997).

Concerned with the purposed, land registration aimed to:

  1. Give a law certainty and law reservation to the law owners’ rights, flats owners’ rights and other registered rights in order to be easy to prove themselves as the owners of the things mentioned.

  2. Prepare information to the institution involved include government in order to be easy to gain the data needed in holding the law action above the land fields and units of flats that have been registered.

  3. To create a good adminstration

Means that if those two objective guarantees that have been described above are always be concerned in the land registration activities, it can be ensured the possibilities of society awareness development toward the important of land registration for guarantee a certainty and reservation of law the owners.


Conclusion

This paper is prepared to discuss the national policy in land registration entailed with the certainty and reservation of law. For its need, the main focused of discussion is selected in things in line with the theme. Of course, there are still many things can be discussed as important materials.

The basic of discussion above is the duty of land registration that is stated in Constitution No.5, 1960 and formulated in item 19 (1); further is described in Government Regulation No.24, 1997.

Its main idea is the land registration policy can not be separated from its unity with the conductors and target audiences holistically, means also the unity between land registration and guarantee of law certainty is given.